Jakarta –
Belakangan heboh di media sosial soal grup penistaan agama, di mana pelakunya DS (19) sudah diamankan Polresta Serang Kota. Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengaku prihatin atas kasus tersebut.
“Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI, saya sangat prihatin dengan maraknya penyebaran konten penistaan agama di Indonesia, khususnya yang terjadi di Serang baru-baru ini. Data dari Kominfo menunjukkan bahwa terdapat peningkatan 30% kasus penistaan agama di media sosial pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022,” kata Ashabul kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Ashabul menyebut kasus ini tentunya membuat keresahan di tengah masyarakat. Konten itu katanya, akan berefek pada kerukunan antaragama.
“Kasus di Serang menjadi contoh nyata bagaimana konten penistaan agama dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah kerukunan antar umat beragama. Konten tersebut, yang berupa video seorang pria yang menghina agama Islam, telah dilihat oleh lebih dari 10.000 orang dan dibagikan lebih dari 5.000 kali di media sosial,” ujarnya.
Kemudian, dia mengapresiasi langkah polisi yang cepat bertindak di kasus ini. Dia menyarankan warga untuk tidak berekspresi berlebihan di media sosial sehingga merugikan sejumlah pihak.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap pelaku penyebaran konten tersebut. Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” katanya.
“Kebebasan berekspresi memang hak setiap warga negara, namun harus tetap dalam koridor yang tidak merugikan orang lain atau kelompok tertentu, apalagi sampai menistakan agama,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sesuai UUD 1945, Pasal 28J ayat (2), adalah menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Penistaan agama, katanya, merupakan pelanggaran terhadap hak tersebut dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
“Kami meminta kepada semua pihak, khususnya kaum muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan terlibat dalam penyebaran konten yang dapat memicu konflik sosial. Edukasi tentang toleransi dan keberagaman harus terus ditingkatkan agar generasi muda dapat memahami dan menghargai perbedaan,” katanya.
Komisi VIII DPR RI, katanya, siap berkolaborasi dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Majelis Ulama Indonesia, maupun lembaga lainnya untuk mengatasi masalah ini. Ashabul mengatakan pihaknya juga akan memperkuat regulasi dan kebijakan yang mendukung harmoni antar umat beragama di Indonesia.
Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan grup Telegram yang isinya melakukan penista agama pertama kali bocor ke luar oleh salah satu anggotanya. Salah satu peserta mengundang akun Instagram HushWatchID ke grup itu lalu melakukan serangkaian rangkuman dan diposting di media sosial.
“Ini salah satu membernya menginformasikan kepada akun HushWatchID dan akun ini diundang di grup yang saling merendahkan agama satu dan yang lain, selanjutnya akun HushWatchID ini mencapture, merangkum, mendalami siapa-siapa yang melakukan komentar termasuk merendahkan agama yang ada, selanjutnya oleh HushWatchID dirangkum dan diposting,” kata Sofwan kepada wartawan.
Aksi melecehkan agama termasuk menempatkan Al Quran tidak pada tempat semestinya itu ada di grup Telegram. Siapa yang memposting pertama kali, itu didalami oleh penyidik.
“Ini kita masih melakukan pendalaman kita masih melakukan tracing kerja sama dengan subdit cyber,” ujarnya.
Pelaku D yang saat ini diamankan polisi, mengaku hanya berkomentar di setiap postingan setiap hari. Warga Cimuncang berusia 19 tahun itu mengakui bahwa ia melakukan tindakan itu untuk membuat sensasi dan menjadikan grup ramai.
“Si D ini hanya mengomentari saja setiap postingan, kemudian kami tanyakan apa motivasi dari melakukan tindakan tersebut, keterangan yang kami peroleh untuk membuat sensasi dan ramai, itu motivasinya,” jelasnya.
(azh/idn)