Jakarta –
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pria bernama Harits Rahman Rizky (33) yang viral melakukan aksi ‘koboi’ di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Harits kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menaikkan status pelaku penodongan Harits Rahman Rizky sebagai tersangka,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/3/2024).
Atas aksi penodongan dan kepemilikan senjata airsoft gun ilegal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Selain kepemilikan airsoft gun ilegal, tersangka juga kedapatan memiliki amunisi peluru tajam yang juga ilegal.
“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Bunyi Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat:
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.
Sebelumnya, Harits ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (23/3) dini hari. Harits kemudian dibawa ke Polsek Mampang Prapatan dan diperiksa secara intensif.
Tangkapan layar video viral aksi ‘koboi’ Mampang, Jaksel. (dok. Istimewa)
|
Kepemilikan Airsoft Gun Ilegal
Polisi menyita airsoft gun yang dipakai HRR (33) saat menodong pengendara mobil di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi memastikan HRR tidak memiliki izin kepemilikan senjata airsoft gun tersebut. Selain itu, polisi berhasil menyita amunisi berupa 2 butir peluru yang juga tidak berizin.
“Tidak punya izin (kepemilikan senjata dan peluru),” kata Kompol David.
Perlu diketahui, airsoft gun adalah peralatan keamanan yang digunakan dalam kegiatan olahraga menembak dengan amunisi plastik berkecepatan rendah. Namun, meskipun merupakan replika senjata api yang tidak mematikan, tetaplah ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat memiliki airsoft gun secara sah yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.
Pemicu Penodongan
Dalam pemeriksaan di kepolisian, Harits mengakui dirinya menodongkan senjata airsoft gun kepada korban. Aksi ‘koboi’ itu dipicu senggolan kendaraan di Jalan Mampang Prapatan, Jaksel pada Kamis (21/3).
“Awalnya serempet mobil di depan kantor Imigrasi terus kejar-kejaran hingga nodongin senjata,” tuturnya.
(mei/dhn)