Jakarta –
Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap pemuda berinisial ATJ (33), seorang residivis, yang melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Dia mengambil handphone milik korban berinisial S untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit Reskrim AKP Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni mengunggah barang melalui Facebook. Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD)
Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu. Saat itu pelaku melakukan COD dengan korbannya yang ingin membeli Hp.
Pertemuan pelaku dengan korban terjadi di tempat sepi di Jln Sawah Lio, Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat. Pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan meminta handphone milik korban.
“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” katanya, Sabtu (23/3/2024).
Menurut Donny, pelaku beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat. Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).
“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.
Pelaku sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus. Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.
“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
(aik/aik)