Jakarta –
Pria ATJ (33), yang berperawakan layaknya algojo, diringkus polisi usai mencuri ponsel dengan modus cash on delivery (COD) di Jakarta Barat (Jakbar). Dalam aksinya, pelaku juga mempersenjatai diri menggunakan airsoft gun.
“Mengancam menggunakan benda menyerupai senjata api yang diakui oleh tersangka itu adalah airsoft gun,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).
Donny mengatakan, airsoft gun tersebut didapat dari temannya. Diketahui temannya juga menjadi bagian dari komplotan tersebut yang kini statusnya buronan polisi.
“Untuk airsoft sendiri diperoleh dari temannya. Saat ini temannya tersebut merupakan pelaku yang masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Saat ini ATJ sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, ATJ dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Ditangkap Usai Curi HP Modus COD
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan aksinya tersebut dilakukan pada Senin (4/3) lalu. Pelaku berpura-pura menjual ponsel melalui Facebook. Korban yang tertarik selanjutnya diajak melakukan transaksi secara COD.
“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” kata Donny kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Pelaku disebut mengancam akan membunuh korban jika berteriak meminta tolong. Setelah berhasil merebut barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri.
Dalam aksinya, pelaku mengajak dua rekannya, M dan A, yang kini berstatus buron. Saat ini ATJ, yang merupakan ketua komplotan tersebut, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
“Pelaku gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato tak berkutik saat diringkus. Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan pencurian dengan kekerasan ini,” tuturnya.
(wnv/dwia)