Jakarta –
Viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi Sungai Ciliwung Bogor diduga tercemar limbah hingga penuh busa. Ternyata, busa-busa tersebut diduga berasal dari gudang penampungan bahan baku pembuatan sabun.
Dalam rekaman video viral tampak aliran Sungai Ciliwung dipenuhi dengan busa putih. Busa tersebut memenuhi permukaan sungai di sepanjang aliran air.
“Sungai Ciliwung banyak busa putih,” kata perekam video seperti dilihat detikcom, Minggu (24/3/2024).
Titik kenal Sungai Ciliwung yang dipenuhi busa ini berada di Kelurahan Kedung Halang. Busa ini pertama kali muncul pada Sabtu (23/3) pagi. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Dari hasil investigasi tim gabungan Satgas Ciliwung Kota Bogor, DLH Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, BPBD Kota Bogor dan Pemerintah Kecamatan Bogor Utara, ditemukan gudang penyimpanan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian di Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Lokasi gudang itu berada di bibir Sungai Ciliwung. Dari lokasi juga ditemukan tong berisi gel yang diduga bahan baku sabun dan menjadi penyebab aliran Sungai Ciliwung berbusa.
“Diduga (limbah bahan baku sabun) menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung. Itu diperkuat dengan ditemukannya tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung,” kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/3/2024).
“Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan (pengujian,red), kalau bahan (limbah bahan baku sabun) itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual gitu,” tambahnya.
Gudang Limbah Bahan Baku Sabun Disegel
Dari hasil temuan itu, Satpol PP Kota Bogor kemudian menyegel bangunan gudang dan membawa sampel limbah bahan baku sabun untuk diuji oleh tim DLH Kota Bogor.
“Sampel sudah diambil oleh DLH yang kompeten di bidang itu. Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan, sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil,” ujar Asep.
Satpol PP Kota Bogor segel gudang limbah sabun diduga jadi pencemar Sungai Ciliwung di Kedunghalang, Bogor, yang berbusa (Foto: dok. istimewa)
|
Jika terbukti melanggar, pemilik gudang bisa ditindak atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2). Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha.
“Namun jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH,” kata Asep.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” imbuhnya.
(fas/fas)