Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan Polisi Militer AD (Pomad) untuk mengusut kasus penganiayaan anggota KKB di Papua. Pomad akan dibantu Pomdam Siliwangi dalam mengusut kasus tersebut.
“Bapak KSAD sudah memerintahkan Polisi Militer AD dibantu Pomdam Siliwangi untuk melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan ini,” kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers di Subden Denma Mabes TNI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Ada 42 orang yang telah diperiksa terkait peristiwa tersebut. Sebanyak 13 orang di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini masih terus bekerja dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi, sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” ujar dia.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan telah memerintahkan agar ke-13 orang terduga pelaku tersebut untuk ditahan sementara. Para terduga pelaku akan ditahan Pomdam Siliwangi.
“Untuk itu dari Pangdam Cenderawasih sendiri sudah melakukan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit dari Yonif Raider 300/Brajawijaya ini akan ditahan di instalasi maximum security yang ada di Pomdam Siliwangi,” ujarnya.
“Kemudian, ke-13 orang ini nanti akan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dia menjelaskan penganiayaan terjadi karena anggota KKB, Definus Kogoya, diduga akan membakar puskesmas di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.