Kecelakaan mobil Mitsubishi Pajero menabrak mobil towing di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, menelan korban. Dua korban di antaranya meninggal dunia, dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Dirangkum detikcom, Minggu (24/3/2024), kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh pengemudi mobil Pajero berinisial FN (28).
“Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris dibantu sejumlah security,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/3).
Kecelakaan Pajero di Jembatan Tokyo PIK 2 Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024) menewaskan dua orang. Foto: Kecelakaan Pajero di Jembatan Tokyo PIK 2 Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024) menewaskan dua orang. (dok. Istimewa)
|
1. Sopir Pajero ternyata wanita
Kombes Zain mengungkap bahwa FN, sopir Pajero pemicu kecelakaan maut di PIK 2 adalah wanita. Saat kecelakaan FN disebut mengemudikan Pajero bernopol B-999-FNY itu bersama temannya. Namun Zain tidak merinci lebih jauh soal siapa teman FN ini, apakah laki-laki atau perempuan.
“(Sopir Pajero) FN, cewek,” ucap Zain.
“Pengemudi Pajero atas nama FN bersama temannya saat ini sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” tambahnya.
2. FN jadi tersangka
Polisi menetapkan FN sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di PIK 2. FN disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ).
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). (Dijerat) Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ,” kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz saat dihubungi detikcom, Minggu (24/3).
Bunyi Pasal 310 ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bunyi Pasal 310 ayat (2):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bunyi Pasal 310 ayat (4):
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: