TNI Angkatan Darat (AD) telah menyelidiki kasus penganiayaan anggota KKB di Papua yang diduga dilakukan oknum anggotanya. TNI AD menerangkan 13 prajuritnya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Bapak KSAD (Jenderal Maruli Simanjuntak-red) sudah memerintahkan Polisi Militer AD dibantu Pomdam Siliwangi untuk melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan ini,” kata Kepala Dinas Penerangan AD Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers di Subden Denma Mabes TNI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Dilibatkannya Pomdam Siliwangi, jelas Kristomei, lantaran para oknum merupakan anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya dari Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Meski demikian, pihak TNI yang menerbitkan surat penahanan terhadap para pelaku tetap Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan.
“Dia kan posnya, markas batalyonnya di Cianjur, wilayah Kodam III Siliwangi. Yonif 300/BJW sudah kembali dari penugasan dari Papua. Nah makanya yang kita minta menginvestigasi adalah Kodam III Siliwangi, masa kita kembalikan lagi ke Papua. Tapi untuk sprin atau surat perintah penahanan sementara dari Pangdam Cenderawasih, karena kejadiannya atau locusnya ada di Papua. Penahanan di sini,” terang Kristomei.
Kristomei menyebut polisi militer, dalam kasus ini awalnya memeriksa 42 orang. Hasil pemeriksaan tersebut. Sebanyak 13 orang di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan. Untuk itu dari Pangdam Cenderawasih sendiri sudah melakukan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit dari Yonif Raider 300/Brajawijaya ini akan ditahan di instalasi maximum security yang ada di Pomdam Siliwangi,” ujar dia.
Kristomei menegaskan 13 pelaku akan segera menyandang status tersangka. “Kemudian, ke-13 orang ini nanti akan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.