Jakarta –
Polisi menyebut sindikat penyelundup calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Serbia menggunakan modus perjalanan wisata. Diketahui mereka juga memalsukan rute keberangkatan agar menghindari pemeriksaan visa.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Pahlevi mengatakan para korban diarahkan untuk transit ke dua negara. Korban diarahkan terlebih dahulu ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Untuk lebih memuluskan aksinya pelaku juga memodifikasi rencana perjalanan yang harusnya melakukan direct flight ke negara Serbia namun pelaku mengalihkan destinasi untuk transit di 2 negara terlebih dahulu. Negara pertama Malaysia di mana para pelaku tidak harus menyiapkan visa,” kata Reza kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Setelahnya, perjalanan para korban dilanjutkan ke negara Turki. Barulah, dari Turki korban diselundupkan ke Negara Serbia.
“Untuk selanjutnya pelaku menempatkan para korban di salah satu penginapan di Kuala Lumpur. Setelah di sana pelaku akan menerbangkan para korban ke negara destinasi transit kedua yaitu Turki. Dari Turki kemudian para korban akan diselundupkan ke negara Serbia,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, para tersangka mengaku sudah pernah mengirimkan PMI ilegal ke negara Serbia. Namun hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Sindikat ini telah berhasil memberangkatkan korban lainnya yang saat ini masih Dalam pendataan kami. Kami juga bakal koordinasi dengan stakeholder terkait baik imigrasi BP3MI juga tidak menutup kemungkinan kami akan koordinasi dengan teman-teman atau kolega yang ada di Kemenlu,” tuturnya.
Dijanjikan Kerja di Mebel
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung sebelumnya mengatakan, sindikat pekerja migran ilegal (PMI) tersebut memungut biaya dari para korban yang hendak berangkat ke Serbia. Korban diminta untuk membayar uang Rp 60-75 juta untuk bisa bekerja di sana.
“Bahwa rata-rata 9 CPMI dimintai biaya proses keberangkatan ke Serbia untuk bekerja sebesar Rp 60-75 juta,” kata Ronald kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Ronald mengatakan, para korban dijanjikan akan bekerja di pabrik kayu atau mebel. Mereka akan diiming-imingi gaji sebesar Rp 7-20 juta setiap bulannya.
“Para 9 CPMI dijanjikan gaji sebesar Rp 7-20 juta perbulan oleh saudara J untuk bekerja di pabrik kayu atau mebel atau furniture yang berada di Serbia,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Z Reza Pahlevi menambahkan para korban mengenal tersangka saat tengah mengurus visa. Disebutkan salah seorang tersangka berprofesi sebagai petugas yang melayani pembuatan visa.
“Dalam pendalaman penyidik diketahui juag bawa para korban mengenal para pelaku berawal dari penawaran pembuatan visa. karena tersangka utama dari sindikat ini sehari-hari nya berprofesi sebagai petugas yang melayani pembuatan visa. Dari situ tak berhasil memperdaya korban untuk meminta sejumlah uang dan mengimingi pekerjaan tetep di Serbia,” tuturnya.
(wnv/dek)