Jakarta –
Pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural dengan tujuan ke Serbia digagalkan polisi. Tiga orang tersangka diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari adanya informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia. 10 WNI itu hendak bekerja secara non-prosedural.
“Selanjutnya, tim Satreskrim mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut,” jelas Ronald dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui FP ikut penerbangan bersama 9 CPMI. Dia bertugas menyerahkan 9 CPMI ini kepada agen di Serbia.
“Tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check-in, briefing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan “Holiday”,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan 2 orang tersangka lainnya yakni J (40) dan perempuan inisial WPB (25). Tersangka J sendiri berperan ikut mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI.
“Tersangka J juga berperan mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI. Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia.
Tersangka J mendapatkan fee sebesar Rp 10-15 juta atas perannya tersebut. Sama halnya dengan tersangka J, tersangka WPB yang berperan sebagai penghubung ke agen di Serbia juga mendapatkan fee sebesar Rp 10 juta.
“Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri,” terang Ronald.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya bersama Imigrasi dan BP3MI Provinsi Banten.
“9 CPMI ini rata-rata dimintai biaya keberangkatan untuk bekerja ke Serbia sebesar Rp 60-75 juta rupiah. FP mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat Rp 2,5 – 5 juta dari tersangka J,” kata Reza.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
(mei/dhn)