Kondisi Kali Ciliwung sempat tercemar limbah sampai penuh busa. Ternyata, busa-busa itu dari gudang penyimpanan bahan baku sabun.
Adanya limbah yang mencemari kali Ciliwung ini viral di media sosial. Titik kenal kali Ciliwung yang dipenuhi busa ini berada di Kelurahan Kedunghalang.
Busa tersebut pertama kali muncul pada Sabtu (23/3) pagi. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Dalam rekaman video viral tampak aliran Sungai Ciliwung dipenuhi busa putih. Busa tersebut memenuhi permukaan sungai di sepanjang aliran air.
Dari hasil investigasi tim gabungan Satgas Ciliwung Kota Bogor, DLH Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, BPBD Kota Bogor, dan pemerintah Kecamatan Bogor Utara, ditemukan gudang penyimpanan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian di Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Lokasi Gudang di Bibir Sungai
Lokasi gudang itu berada di bibir Sungai Ciliwung. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan limbah busa muncul usai gudang tersebut mencuci tong di Sungai Ciliwung.
Tong tersebut berisi bahan baku sabun yang diperoleh pemilik gudang berinisial M dari sebuah home industry sabun di Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Yang bersangkutan (M) mendapatkan tiga barang ini (tong berisi bahan baku sabun) dari pengusaha home industry yang ada di wilayah Citereup, Bogor Kabupaten. Yang pada saat menerima barang ini (tong) masih ada sisa limbah dari sabun cuci, sabun pakaian, dan sabun lantai tersebut,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (25/3/2024).
Adapun Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, mengatakan mengatakan pemilik semula gudang itu untuk pengetesan.
“Diduga (limbah bahan baku sabun) menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung. Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan (pengujian,red), kalau bahan (limbah bahan baku sabun) itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual gitu,” ujar Asep.
Gudang Disegel
Satpol PP Kota Bogor kemudian menyegel bangunan gudang. Sampel limbah bahan baku sabun juga dibawa untuk diuji oleh tim DLH Kota Bogor.
“Sampel sudah diambil oleh DLH yang kompeten di bidang itu. Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan, sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil,” ujar Asep.
Asep mengatakan jika terbukti ada pelanggaran, maka pemilik gudang bisa ditindak atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air, dan sumber air (ayat 1 dan 2).
Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan, dan pembongkaran tempat usaha.
“Namun jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH,” kata Asep.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” imbuhnya.