Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengiriman calon tenaga kerja nonprosedural. Sembilan orang hendak diberangkatkan untuk bekerja di Sebia tanpa prosedur.
Para korban diiming-imingi gaji hingga puluhan juta rupiah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut rangkumannya.
1. Awal Mula Kasus Terbongkar
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari adanya informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia. 10 WNI itu hendak bekerja secara non-prosedural.
“Selanjutnya, tim Satreskrim mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut,” jelas Ronald dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
2. Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Dari hasil interogasi terungkap sembilan korban tersebut hendak bekerja di Serbia tanpa prosedur legal. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP, J (40) dan perempuan berinisial WPB (25). Ketiganya dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 10 buah paspor, 10 lembar boarding pass dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 2024.
10 lembar booking hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur-Jakarta tanggal 23 Maret 2024, 10 lembar itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit handphone, 1 bandel print-out percakapan WhatsApp.
3. Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 20 Juta
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi, mengungkapkan korban dijanjikan bekerja pada sebuah pabrik meubeler di Serbia. Para korban dijanjikan bekerja dengan gaji besar.
“Sembilan CPMI ini dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta sampai dengan Rp 20 juta per bulan oleh Tersangka J untuk bekerja di pabrik kayu/meubel/furniture yang berada di Serbia,” kata Reza.
Baca fakta lain di halaman selanjutnya…..