Penyidikan kasus kecelakaan maut melibatkan mobil Mitsubishi Pajero di PIK 2, Kabupaten Tangerang masih berlanjut. Pengemudi Pajero, wanita berinisial FN telah ditahan polisi.
Sebelumnya, FN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut. FN terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara atas kelalaiannya dalam berkendara.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan MH Thamrin, PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jembatan Tokyo PIK2 pada Sabtu (23/3) dini hari. Mobil bernopol B-999-FNY yang dikemudikan oleh wanita berusia 28 tahun itu menabrak towing yang sedang menaikkan mobil Yaris.
Nahas, dua orang tewas dalam insiden kecelakaan tersebut, yakni ARS (28), sekuriti yang tengah membantu menaikkan mobil (ke towing) dan JF (37), sopir mobil towing. Sementara tiga orang sekuriti yang juga ikut membantu menaikkan mobil Yaris ke towing mengalami luka-luka.
Pengemudi Pajero Resmi Ditahan
Wanita pengemudi mobil Mitsubishi Pajero, FN (28), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang dan tiga lainnya luka-luka. FN kini resmi ditahan polisi.
“Sudah (ditahan),” singkat Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman saat dihubungi detikcom, Senin (25/3).
Pengemudi Pajero Terancam 6 Tahun Bui
Wanita pengemudi Pajero, FN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di PIK 2. FN dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“(Sangkaan) Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ,” ucap Badruz, Minggu (24/3).
Kecelakaan yang dipicu oleh pengemudi Pajero tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka. Dalam hal ini, sebagaimana mengacu pada Pasal 310 ayat (4), kecelakaan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Bunyi Pasal 310:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..