Polisi menangkap wanita inisial SJA tersangka kasus penipuan paket ibadah haji furoda VIP menjadi ‘backpacker’. Polisi mengungkapkan SJA merupakan direktur travel haji PT MII.
“Tersangka SJA ini saudari SJA merupakan direktur PT MII, perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang travel ibadah umroh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Dari hasil penyelidikan, tersangka SJA ini juga berpura-pura menjadi agen travel berinisial MM. Tersangka SJA menawarkan paket haji tersebut kepada para korban.
“Menurut penyidik ternyata si tersangka SJA ini juga, acting sebagai agen freelancer. Kemudian sama agennya akhirnya diarahkan untuk melihat promo di website, ada fasilitas haji di sana, haji furoda,” jelasnya.
Saat diselidiki lebih dalam, perusahaan milik tersangka hanya tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan tidak tercatat sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Saat ini SJA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
Tersangka juga dijerat Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..