Jakarta –
Jaksa KPK menuding Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan hanya mencari sensasi soal menerima intimidasi verbal dari oknum penyidik KPK. Jaksa KPK menyebut pernyataan Hasbi itu tidak disertai bukti-bukti.
“Bahwa pernyataan terdakwa tersebut tentu harus dibuktikan kebenarannya, disertai dengan adanya bukti-bukti sehingga tidak menjadikan sebagai sebuah fitnah atau hanya ingin mencari sensasi semata,” kata jaksa KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2024).
Jaksa KPK mengatakan pernyataan Hasbi Hasan itu bertujuan agar seolah-olah terzalimi. Jaksa menyebut Hasbi Hasan mencoba mengaburkan fakta perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
“Guna menggambarkan dari pribadi terdakwa sebagai seorang yang terzalimi selama proses hukum perkara a quo yang bertujuan mengaburkan adanya fakta kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” katanya.
Jaksa KPK mengatakan seharusnya Hasbi Hasan melaporkan hal itu sedari awal ke pihak yang berwenang agar tidak menjadi isu liar. Apalagi, kata jaksa, Hasbi Hasan orang yang mengerti hukum.
“Apabila terdakwa merasa bahwa apa yang disampaikan dalam pleidoinya tersebut adalah merupakan suatu fakta dan telah merasa dirugikan, seharusnya terdakwa yang memiliki kapasitas keilmuan di bidang hukum dan sangat paham tentang proses hukum atas asas pembuktian melaporkan kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menjadi isu liar yang menyesatkan tanpa ada alat bukti yang mendukungnya,” ujarnya.
Jaksa KPK mengaku heran soal pengakuan intimidasi itu baru disampaikan saat Hasbi Hasan membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Jaksa KPK lalu menyinggung serangkaian proses pembuktian perkara yang sudah berjalan.
“Apabila terdakwa merasa bahwa kejanggalan serta kezaliman yang merugikan terdakwa pada saat terdakwa masih menjadi saksi, mengapa terdakwa baru menyampaikan hal ini pada saat pleidoi terdakwa? Di mana terdakwa telah melewati proses pembuktian di persidangan perkara terdakwa,” ujarnya.
Hasbi Ngaku Diancam Oknum Penyidik KPK
Sebelumnya, Hasbi Hasan mengaku menerima intimidasi verbal dari oknum penyidik KPK. Hasbi mengatakan intimidasi itu diterima dirinya dan staf di lingkungan MA saat proses penyidikan perkara KSP Intidana.
“Perlu saya sampaikan bahwa selama ini, ada peristiwa yang belum diungkap ke publik karena selama ini saya memilih diam. Namun, dalam persidangan Yang Mulia ini, apa yang tidak terungkap tersebut perlu disampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui, kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, di mana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung,” kata Hasbi Hasan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
Hasbi mengaku diintimidasi untuk mengubah berita acara penggeledahan. Dia menyebutkan mendapat ancaman chat pribadinya akan disebar ke publik jika tak menuruti perintah tersebut.
“Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung, saya diintimidasi verbal untuk mengubah berita acara penggeledahan oleh oknum penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi, jika saya tidak mengubah berita acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik,” ujarnya.
“Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, ‘Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang 4 pun saya tidak perhatikan atau abaikan’,” imbuhnya.
Dia mengatakan oknum penyidik KPK itu juga mengancam sekuriti di MA. Dia mengatakan oknum penyidik itu melakukan intimidasi dengan menanyakan pangkat sekuriti tersebut.
“Ketika oknum penyidik KPK naik ke lantai 2 Mahkamah Agung mengancam sekuriti dengan kata-kata, ‘Kamu pangkatnya apa?’,” ucapnya.
Dia mengatakan oknum KPK itu juga mengeluarkan kalimat verbal akan menangkap dirinya meski saat itu belum menemukan bukti. Dia menyebut oknum itu juga menghubungi saksi dalam kasus tersebut di luar pemeriksaan resmi.
“Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, ‘Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut’. Bahwa oknum penyidik KPK tersebut ternyata sering kali menghubungi saksi (melalui chat WA) di luar pemeriksaan resmi dengan kata-kata yang tidak lazim,” ujarnya.
Hasbi menyebut penetapan tersangka dirinya diduga telah dipaksakan. Dia menyebut KPK melakukan penetapan tersangka lebih dulu baru kemudian mencari alat bukti.
“Atas dasar tersebut patut diduga bahwa penetapan saya sebagai tersangka bukan berdasarkan hukum akan tetapi sangat dipaksakan oleh oknum penyidik KPK, apalagi beredar informasi kalau saya Hasbi Hasan dianggap ditarget dan menjadi tersangka dengan sebuah imbalan,” ujar Hasbi.
“Dari hasil diskusi bersama teman-teman di dalam rutan yang senasib dengan saya terungkap ‘bahwa penyidik KPK menetapkan tersangka lebih dahulu, lalu mencari alat bukti belakangan’. Pernyataan teman-teman tersebut ternyata benar adanya dan dirasakan pula oleh saya,” tambahnya.
Dia mengatakan cara KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka lebih dulu namun mencari bukti belakangan diperolehnya dari diskusi bersama tahanan lainnya di rutan. Menurutnya, jika hal itu benar, maka dakwaan jaksa terhadapnya juga tak sesuai dengan fakta dan cacat hukum.
“Jika benar demikian penyidikan terhadap saya tidak dilakukan secara profesional sehingga hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK tersebut patut diduga menurut hukum tidak objektif dan cacat hukum. Apalagi terdapat dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi pada saat pemeriksaan saya sebagai tersangka. Oleh karena hasil pemeriksaan saya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka jauh dari kebenaran, maka apa yang didakwakan serta dituntut oleh JPU hasilnya pun akan jauh dari kebenaran,” ujarnya.
(whn/maa)