Bandung –
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri atau Indri (24) memasuki babak baru. Polisi telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Benar. Berkas kasus pembunuhan di Banjar kemarin (25/3) sudah kami terima dari penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya dilansir detikJabar, Selasa (26/3/2024).
Ketiga tersangka pembunuh Indri ialah sejoli Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda (DP), serta seorang pembunuh bayaran, M Reza (MR). Kasus ini diduga dipicu cinta segitiga antara Didot, Devara dengan korban.
Menurut Cahya, berkas tersebut masih diteliti. Kejati Jabar akan menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini di pengadilan.
“Sudah ditunjuk jaksanya lima orang. Sekarang masih kami teliti berkasnya, nanti akan diinformasikan kembali jika ada perkembangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Indri merupakan pacar Didot, sementara Devara merupakan mantan pacar Didot. Didot disebut ingin balikan dengan Devara. Namun, Devara membuat syarat agar Didot menghilangkan Indri. Hal itu yang memicu pembunuhan berencana terhadap Indri.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/dhn)