Jakarta –
Dua anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bersama-sama. Jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek BTS mencapai Rp 8 triliun.
Dua anak buah Johnny G Plate itu adalah Walbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli di Kominfo dan Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo. Sidang perdana para terdakwa itu digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Walbertus didakwa melakukan korupsi proyek BTS bersama dengan Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Tindak pidana itu dilakukan pada tahun 2020-2022.
“Bersama-sama dengan Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 sampai dengan 2022,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jakpus.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” tulisnya.
Muhammad Feriandi Mirza juga didakwa melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama. Jaksa mengatakan Feriandi melakukan tindak pidana itu bersama Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Selain itu, Feriandi juga disebut melakukan korupsi itu bersama dengan Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, bersama Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima dan Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine.
“Bertempat di Kantor Bakti di Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan I No.2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto No.Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” demikian tertulis dakwaan Feriandi Mirza pada laman SIPP PN Jakpus.
Jaksa menyakini Walbertus dan Feriandi Mirza melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/rfs)