Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan vonis etik terhadap Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Achmad Fauzi terbukti melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 di Pasal 4 huruf b. Dewas menyatakan Fauzi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas jabatan.
“Dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan dan atau pejabat yang berwenang,” katanya.
Dewas KPK juga merekomendasikan Fauzi untuk dijatuhkan hukuman secara disiplin kepegawaian.
“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.
Sebanyak 15 orang pegawai KPK kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(whn/dhn)