Jakarta –
Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof Helmy bicara soal guru besar yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang ferienjob ke Jerman. Sebanyak 83 mahasiswa menjadi korban dalam kasus ini.
Prof Helmy menegaskan guru besar tersebut tidak aktif dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain. Dalam kegiatan magang ke Jerman, guru besar tersebut tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi namun sebagai perwakilan PT SHB.
“Untuk status tersangka guru besar itu, tentu Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Unja,” kata Helmy dilansir detikSumbagsel, Rabu (27/3/2024).
Dengan adanya kejadian ini, Helmi memastikan bahwa Unja tidak melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT SHB selaku penyelenggara program. Apalagi kedua pimpinan dari PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV GEN itu juga telah dijadikan tersangka bersama tiga orang lainnya.
“Kita pastikan Unja tidak melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT SHB itu selaku penyelenggara program,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)