Polisi menetapkan tiga tersangka kasus bensin di SPBU 34.17106, Jl Juanda, Kota Bekasi, sengaja dicampur dengan air. Ketiga tersangka itu terancam enam tahun penjara.
“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (27/3/2024).
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
“Dengan pidana 6 tahun,” katanya.
Firdaus mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP di lokasi SPBU yang dikelola oleh swasta tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ada tiga dispenser yang tercampur dengan air.
“Kemudian dari hasil investigasi gabungan di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser BBM jenis Pertalite yang mengandung air,” jelasnya.
BBM Sengaja Dicampur Air
Sebelumnya, Firdaus menyampaikan adanya unsur kesengajaan di kasus bensin tercampur air di SPBU Bekasi. Hal itu dilakukan oleh oknum sopir dan kernet tangki BBM yang melakukan pengisian di SPBU tersebut.
“Yang sudah positif dua, sopir sama kernet ini yang memang mencampur bensin dengan air. Dengan sengaja benar (mencampur bensin dengan air),” kata Firdaus sebelumnya.
Firdaus mengatakan sopir dan kernet tersebut melakukan aksi itu setelah menurunkan bahan bakar bakar di SPBU kawasan Karawang, Jawa Barat.
“Iya, jadi SPBU Bekasi ini tujuan kedua setelah Karawang. Nah di SPBU Karawang inilah setelah dia menurunkan 8 kiloliter,” ujarnya.
Simak penjelasan Pertamina di halaman selanjutnya: