Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Terbaru, suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi tersangka kasus ini.
Dirangkum detikcom, Kamis (28/3/2024), kasus korupsi komoditas timah ini sudah menjerat 16 tersangka termasuk Harvey dan ‘crazy rich’ Helena Lim. Perkara ini diduga terjadi dalam kurun periode 2015-2022.
Berikut fakta-fakta soal Harvey Moeis jadi tersangka:
1. Pakai rompi pink dan langsung ditahan
Pantauan detikcom di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3), Harvey keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu (pink). Dia tampak memakai masker putih.
Dikawal oleh petugas keamanan Kejagung, Harvey kemudian langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan. Setelah Harvey dibawa oleh mobil tahanan, pihak Kejagung menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.
Kejagung mengatakan Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) malam.
2. Kasus yang Jerat Harvey Moeis
Kasus yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka sama dengan kasus yang menjerat ‘crazy rich’ Helena Lim. Dia diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Kuntadi.
3. Tersangka ke-16 dan dugaan perannya
Kuntadi mengatakan Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.
“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ucap Kuntadi.
“Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: