Jakarta –
Terdakwa Yosep Hidayah menjalani sidang perdana atas pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Jaksa mendakwa Yosep dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu tertuang dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Subang pada Kamis (28/3/2024). Persidangan ini dipimpin langsung oleh majelis hakim Ardi Wijayanto yang didampingi oleh hakim anggota masing-masing bernama Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawati. Sementara untuk kursi JPU dari Kejati Jabar diduduki oleh Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.
Yosep hadir dalam persidangan itu. Dia mengenakan pakaian serba putih dan peci berwarna putih. Dia terlihat lebih kurus dan wajahnya terlihat kerutan keriput.
Selama proses pembacaan dakwaan, Yosep tertunduk. Namun sesekali dia menoleh ke arah belakang dan tersenyum.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Neva, dengan dakwaan primer yang menjelaskan soal terdakwa maupun saksi-saksi yang terlibat dalam perkara pembunuhan ini.
“Bahwa ia Terdakwa Yosep Hidayah Bin Endi (alm) bersama-sama dengan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) saksi Arighi Reksa Pratama alias Reza bin Asep Rohimas, saksi Abi Aulia bin Asep Rohimas serta saksi Mimin Mintarsih (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah),” ujar Neva saat membacakan dakwaan dilansir detikJabar.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)