Jakarta –
KPK mengeluarkan Surat KPK bernomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 terkait imbauan pencegahan dan pengendalian gratifikasi di momen Lebaran. KPK mengimbau para pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Lebaran.
“Melalui surat ini KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” bunyi keterangan akun X KPK seperti dilihat Kamis (28/3/2024).
KPK mengingatkan permintaan hadiah dengan dalih THR yang dilakukan pegawai negeri dan pejabat sebagai perbuatan yang dilarang. KPK mengingatkan adanya konflik kepentingan dari kegiatan tersebut.
“Permintaan dana atau hibah sebagai tunjangan hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap KPK.
“Sebab tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peratuean dan kode etik serta risiko sanksi pidana,” sambungnya.
KPK turut mengimbau pimpinan Kementerian hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, kata KPK, seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Selain itu KPK juga meminta Kementerian hingga BUMN/BUMD menerbitkan edaran agar pegawainya menolak gratifkasi selama momen perayaan Lebaran.
“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” ujar KPK.
Lebih lanjut KPK juga menyarankan para pegawai negeri dan pejabat yang dalam posisi tidak bisa menolak gratifikasi saat momen Lebaran untuk segera melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.
“Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutur KPK.
(ygs/dhn)