Jakarta –
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian Rp 8 triliun.
Hal itu sebagaimana disampaikan Penuntut Umum (JPU) dalam membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Jemy Sutjiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Awalnya, Jaksa mengungkapkan, Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiberhome yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.
Dia lantas melakukan pertemuan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Keduanya juga terdakwa dalam kasus tersebut.
Pertemuan itu bertujuan agar Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G Tahun 2021. Sebab. PT. Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontraknya.
“Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021 yang dilaksanakan PT. Sansaine Exindo,” kata JPU.
Tak hanya itu, JPU juga menyatakan Jemy menjadi donatur pembayaran hotel saat tim BAKTI Kominfo melakukan kunjungan ke Barcelona, Spanyol.
“Terdakwa Jemy Sutjiawan membiayai sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta,” ujarnya.
Secara singkat, kemudian Jemy diduga dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat. Dari kasus tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,03 triliun.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa.
(ond/yld)