Serang –
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan pembunuhan tersangka bos madu ES alias Alung (43) ke mantan karyawannya dilakukan dengan terencana. Korban bernama Ginanjar (30) dibunuh secara sadis di Jalan Inspeksi Desa Bendung, Tanara, dengan 17 bacokan dan 5 tusukan.
“Iya (terencana) kita kenakan Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman seumur hidup dan pembunuhan berencana,” kata Andi kepada wartawan di Mapolres Serang, Kamis (28/3/2024).
Tersangka AL alias Alung katanya merencanakan pembunuhan ini 3 hari sebelum mengeksekusi korban pada Senin (25/3) malam. Perencanaan ini dilakukan bersama dengan tersangka AS (23) dan AL yang saat ini masih DPO.
“Dia merencanakan 3 hari sebelum kejadian, mulai dari bagaimana tempatnya, di mana tempatnya, lokasi bagaimana dan setelah eksekusi bagaimana,” ujarnya.
AL sendiri adalah aktor utama yang melakukan pembunuhan dan perencanaan. Ia didorong atas motif dendam terhadap korban saat korban masih menjadi karyawannya sebagai penjual madu.
“Dari hasil pemeriksaan autopsi ada 17 luka sayatan dan 5 tusukan,” ujarnya.
Tersangka AS sendiri adalah pelaku yang membantu lancarnya rencana pembunuhan. Ia menghubungi korban untuk memesan madu dan yang membawa korban ke TKP di Desa Bendung pada tengah malam.
“AL yang DPO ini dia menjemput dan menusuk,” katanya.
Setelah melakukan pembunuhan yang dilakukan pada tengah malam pukul 00.00-00.30 WIB, seluruh barang bukti lalu dibuang ke laut di Pulau Cangkir, Kronjo Tangerang. Setelah itu, pelaku pada pukul 03.00 WIB pada keesokan harinya atau Selasa (26/3) kabur melarikan diri ke Bandung Barat namun bisa ditangkap oleh kepolisian di Terminal Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kita amankan saat akan kabur menggunakan travel,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Serang mengungkap pelaku pembunuhan terhadap pria yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Inspeksi Desa Bendung, Tanara, Kabupaten Serang, pada Senin (25/3) lusa lalu. Korban bernama Ginanjar (30) dari Bandung Barat yang dibunuh oleh mantan bosnya bernama ES alias Alung (43) bersama AS (23), dan pelaku lain, yaitu AL yang jadi DPO.
“Setelah melaksanakan olah TKP untuk mengetahui identitas korban dan melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban, alhamdulillah belum sampai 24 jam kita sudah mengidentifikasi pelaku, kita amankan 2 dari 3 pelaku yang melakukan pembunuhan ke korban,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko.
Antara pelaku dan korban sendiri sudah saling mengenal karena berasal dari Bandung Barat. Korban pernah bekerja kepada ES alias Alung sebagai penjual madu keliling. ES sendiri membunuh karena sakit hati terhadap perilaku dan perbuatan korban selama berjualan madu.
“Sakit hati atas perilaku dan ucapan korban selama hidup,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa samurai, golok, pisau, dan keris. Senjata tajam itu adalah koleksi dari tersangka ES alias Alung dan satu golok yang digunakan salah satu tersangka untuk membunuh korban.
(bri/azh)