Jakarta –
Polisi menangkap dua warga berinisial R dan AR di Jayapura, Papua, yang menyelundupkan 1.435 butir obat terlarang jenis triheksifenidil. Obat-obatan tersebut diselundupkan lewat jasa pengiriman barang.
“Awalnya itu anggota Opsnal Subdit II mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menerima kiriman obat-obatan jenis triheksifenidil melalui salah satu jasa pengiriman,” kata Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian kepada wartawan di Kota Jayapura, dilansir detikSulsel, Kamis (28/3/2024).
Alfian mengatakan keduanya ditangkap di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (19/3). Awalnya, polisi menangkap pelaku berinisial R yang baru saja menerima paket.
“Kemudian anggota Opsnal Subdit II membuka barang tersebut ditemukan obat-obatan yang diduga jenis triheksifenidil di dalam barang kiriman tersebut,” ujar Alfian.
Setelah itu, pelaku berinisial R beserta barang bukti tersebut diamankan di Dit Narkoba Polda Papua. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku kedua berinisial AR.
“Hasil penangkapan tersebut sebanyak 1.435 butir obat jenis triheksifenidil berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa obat terlarang tersebut diperoleh dari Tangerang,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)