Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa KPK berinisial TI. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengecek aduan tersebut.
“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Ali meminta semua pihak menghormati proses saat ini. Dia mengingatkan informasi ini baru berupa aduan yang harus dibuktikan kebenarannya.
“Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya,” ucapnya.
“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut,” imbuhnya.
Ali juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Ali mempersilakan masyarakat melapor melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat jika menemukan peristiwa tersebut.
Dewas KPK sebelumnya menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Jaksa TI itu diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
“Benar, aduan itu ada dari Dewas,” ujar salah seorang sumber detikcom, Rabu (27/3).
Setelah itu, Dewas disebut meneruskan aduan itu ke KPK. Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.
“Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti,” kata sumber itu.
Dewas KPK juga telah membenarkan adanya pengaduan dugaan pemerasan. Diduga pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Dewas KPK menyebut aduan itu sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.
“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3).
(zap/dhn)