Jakarta –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bicara perihal kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ghufron mengatakan pencegahan korupsi saat ini akan terus ditingkatkan.
“Yang masih menggunakan sanksi pidana itu sesungguhnya itu negara-negara yang masih agak kuno. Tetapi faktanya Anda-anda semua ini yang selalu ditunggu dan jadi berita,” kata Ghufron dalam acara diskusi dengan media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Ghufron lalu membandingkan penanganan pemberantasan korupsi dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan sistem pencegahan. Menurutnya, OTT telah identik dengan kerja KPK.
Dia mengatakan pihaknya menyadari adanya asumsi tersebut. Namun, Ghufron mengatakan sistem pencegahan korupsi yang dilakukan KPK harus diperkuat tanpa meninggalkan kerja OTT.
“Sebenarnya KPK ingin sekali lagi, bukan ingin meninggalkan OTT, tapi ingin menyeimbangkan. Karena apa? Karena sekali lagi kami memandang pendekatan pencegahan itu lebih beradab,” jelasnya.
KPK, kata Ghufron, tidak berorientasi untuk memenjarakan pelaku dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dia mengatakan KPK berupa menyelamatkan keuangan negara agar tidak bisa dikorupsi.
“Karena kita kan bukan ingin pemberantasan korupsi itu bukan bertujuan untuk memenjarakan seseorang, tapi tujuannya agar bagaimana keuangan-keuangan publik itu tidak disimpan kan, tidak disalahgunakan. Karena itu ada OTT, jadi OTT itu adalah cara terakhir,” pungkas Ghufron.
(ygs/whn)