Jakarta –
Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama beberapa waktu lalu. Polisi menyebut tersangka tempramental saat diperiksa.
“Memang perilaku anak ini agak temperamen, ditanya pun didampingi kakaknya tidak mau,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Selain itu, lanjut Latif, MI memberikan keterangan yang berubah-ubah saat ditanya polisi terkait kasus kecelakaan yang terjadi.
“Nah ini belum kita gali sejauh itu, anak ini juga masih berubah-ubah keterangan yang diberikan,” ujarnya.
Latif menambahkan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan orang tua pelaku untuk memberikan pendampingan. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan psikolog hingga KPAI.
“Kami berusaha untuk hub keluarga karena pihak keluarga yang sudah dihubungi, hanya kakaknya yang datang. Sama anak ini pun tidak diterima. Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami mintai untuk bagaimana penanganan kasus ini biar segera terselesaikan,” jelasnya.
Kasus kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama terjadi pada Rabu (27/3/2024). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang terjadi, namun 4 orang harus dilarikan ke rumah sakti setelah mengalami luka-luka.
Terancam 4 Tahun Bui
Polisi telah menetapkan MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama jadi tersangka. MI terancam hukuman 4 tahun penjara atas peristiwa kecelakaan itu.
“Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka,” kata Latif.
MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Bunyi Pasal 311 UU LLAJ:
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
Namun demikian, lanjut Latif, karena statusnya masih di bawah umur pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada. Pihaknya juga berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan.
“Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
(wnv/jbr)