Jakarta –
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Sidang tuntutan dibacakan oleh Tim JPU Kejati Sultra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/3/2024). Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya yakni Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto dan Direktur PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan. Adapun mereka dituntut hukuman berbeda.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing, yaitu terdakwa satu Glenn Ario Sudarto selama 10 tahun. Terdakwa dua Ofan Sofwan selama 8 tahun. Dan terdakwa tiga Windu Aji Sutanto selama 12 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar para terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda dengan jumlah berbeda. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan sesuai ketentuan.
Windu dan Glenn dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Ofan sebesar Rp 500 juta.
“Menghukum terdakwa satu Glenn Ario Sudarto membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa.
“Terdakwa dua Ofan Sofwan, membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dan terdakwa tiga, Windu Aji Sutanto membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambahnya.
Jaksa juga menuntut Windu membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 triliun setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan ke sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian ESDM. Diantaranya, Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro, Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan.
Ketiganya dituntut dengan hukuman yang berbeda. Mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Yuli Bintoro dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 Bulan, terdakwa dua Henry Juliyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 Bulan dan terdakwa tiga Eric Viktor Tambunan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ucap jaksa.
“Menghukum para terdakwa masing-masing memabayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjutnya.
Terdakwa Windu dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 T
Terdakwa Windu Aji Sutanto dkk menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Windu Sutanto bersama terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Sidang dakwaan dibacakan oleh Tim JPU Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Iwan Catur dan Asintel Ade Hermawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Rabu (6/12/2023).
Jaksa mendakwa Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT. Lawu Agung Mining (LAM), bersama-sama dengan Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, dan Direktur PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan.
Perbuatan para terdakwa juga dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama Andi Adriansyah alias Iyan; Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur Rudy Hariyadi Tjandra; Hendra Wijayanto selaku General Manager PT. Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara; Agussalim Madjid selaku Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya dalam berkas terpisah. Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan 4 terdakwa tersebut nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana).
“Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” kata jaksa.
(ond/whn)