Jakarta –
Polisi menangkap 3 pria diduga membakar dan mengubur Yudi (21) hidup-hidup di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Iya betul kejadian, tiga orang pelaku saat ini sudah kita tangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, sudah juga dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto seperti dilansir detikSumbagsel, Jumat (29/3/2024).
Yudi ternyata tewas diduga akibat dikeroyok oleh sejumlah orang. Dugaan itu diperkuat usai ditemukannya video Yudi saat masih dalam keadaan kondisi hidup dibawa sejumlah pelaku di dalam mobil dan terdapat salah seorang pelaku bernama Jefri menjambak rambut korban.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Igantius Agung Yoga. Pelaku mengaku telah membakar dan mengubur korban hidup-hidup.
“Pada saat interogasi, pelaku JF mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban (dibakar dan dikubur hidup-hidup) sehingga korban meninggal dunia,” katanya.
“Saat ini, ketiga pelaku pengeroyokan tersebut sudah ditahan, sudah ditetapkan tersangka tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dan penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 Angka Ke-3 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP,” jelasnya.
Baca selengkapnya di sini
(lir/lir)