Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Kasus korupsi itu disebut mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun. Angka itu dipahami publik sebagai kerugian negara tetapi sejatinya bukan. Berikut sederet hal yang diketahui.
1. Asal-usul Angka Rp 271 Triliun dalam Kasus Timah
Sebelum kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK yang melibatkan Harvey Moeis menjadi sorotan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 19 Februari 2024 menyampaikan kerugian lingkungan berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Bambang Hero ini melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dugaan korupsi. Menurut Bambang, angka kerugian itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
“Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp 271.069.687.018.700,” kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.
Angka ini bukanlah angka kerugian negara yang timbul dalam kasus ini, melainkan angka awal sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 1 di Peraturan Menteri LH 7/2014. Saat ini, pihak Kejagung menunggu penghitungan dari BPKP.
Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Rinciannya sebagai berikut:
Kerugian Kawasan Hutan;
– Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 T
– Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T
– Pemulihannya itu Rp 5,257 T.
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.
Kerugian Non Kawasan Hutan;
– Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
– Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T
– Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 T.
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.
2. Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 T Belum Final
Jumlah kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 hingga saat ini masih dihitung. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat jumpa pers penetapan Harvey Moeis di Kejagung.
Kuntadi mengatakan perhitungan dari sisi ahli lingkungan sudah keluar, yakni Rp 271 triliun. Namun, dia menegaskan pihaknya akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini apabila BPKP sudah selesai menghitung kerugian.
“Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya,” ucapnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.