Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) memiliki pendapat berbeda mengenai laporan dugaan jaksa KPK memeras seorang saksi. Pimpinan KPK mengaku belum menerima laporan, sedangkan Dewas mengatakan sudah mengirim laporan dugaan pemerasan itu ke KPK.
Dugaan Pemerasan
Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (29/3/2024), KPK sebelumnya menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Aduan itu lantas diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
“Benar, aduan itu ada dari Dewas,” ujar salah seorang sumber detikcom, Rabu (27/3).
Setelah itu, Dewas disebut meneruskan aduan itu ke KPK. Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.
“Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti,” kata sumber itu.
Berkaitan dengan itu, detikcom juga sudah mengontak langsung jaksa yang dimaksud tetapi yang bersangkutan belum memberikan respons.
Kata Dewas KPK
Terkait laporan dugaan pemerasan itu, Dewas KPK membenarkan adanya pengaduan dugaan pemerasan. Diduga pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Dewas KPK menyebut aduan itu sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.
“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3).
Albertina mengungkapkan aduan itu kini sudah diselidiki. Dia meminta wartawan menanyakan perkembangan lebih lanjut ke humas KPK.
“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN,” ujarnya.
“Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK,” lanjutnya.