Jakarta –
Bos kafe berinisial MA (36) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menganiaya karyawati inisial FT (13) hingga tewas. Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku merasa korban tidak menjaga dengan baik anaknya hingga pelaku menganiaya korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan seperti dilansir detikSulsel, Jumat (29/3/2024).
Reza mengatakan, MA selama ini memang kerap menitipkan anaknya ke karyawannya di kafe untuk dijaga. Namun saat FT diminta menjaga, dia dinilai tidak becus sehingga MA marah.
“Dia memang sering menyuruh korban menjaga anaknya, tetapi saat kejadian dianggap tidak menjaga dengan baik jadi itu yang membuat dia kesal,” paparnya.
MA kemudian menganiaya FN bersama karyawati lainnya inisial FN (19). Belakangkan terungkap bahwa FN juga menaruh dendam dengan korban sehingga ikut melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Baca selengkapnya di sini
(lir/lir)