Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan menyebut KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) lambat dalam menangani aduan jaksa memeras saksi. ICW meminta agar KPK tak menutup-nutupi kasus tersebut.
“ICW melihat langkah penindakan KPK dan Dewan Pengawas sangat lambat dalam memproses aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa KPK. Bagaimana tidak, aduan itu telah disampaikan akhir tahun 2023, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. Ditambah dengan pernyataan dari Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, yang malah menyebutkan tidak tahu menahu mengenai aduan itu,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Jumat (19/3/2024).
ICW meminta agar KPK segera menyelesaikan kasus tersebut. Jangan sampai kasus itu ditutup-tutupi oleh KPK.
“Kami mendorong agar Pimpinan KPK segera memanggil jajaran Direktorat Penyelidikan KPK untuk menanyakan perkembangan penanganan perkaranya. Bila ada indikasi ingin mengendapkan atau menutup-nutupi aduan tersebut, maka Direktorat Penyelidikan KPK harus dievaluasi menyeluruh,” katanya.
Dia ingin agar Jaksa bersikap kooperatif membongkar kasus tersebut. Jangan ada sikap saling melindungi antar Jaksa dalam kasus itu.
“Bila aduan ini benar dan terbukti secara etik maupun pidana, kami berharap rekan-rekan jaksa yang lain bertindak kooperatif dengan membantu membongkar skandal tersebut. Jangan ada tindakan saling menutupi atau melindungi kesalahan antar rekan sejawat,” katanya.
Jika kasus Jaksa peras saksi ini terbukti, ICW memberi catatan seluruh jajaran penindakan KPK terlibat praktik korupsi. Kondisi ini menjadi PR bagi Ketua KPK Sementara.
“Sekali lagi, bila aduan ini benar, maka lengkap sudah struktur jajaran penindakan terlibat praktik korupsi, mulai dari penyidik (Robin Pattuju), teradu Jaksa, dan Pimpinan KPK (Firli Bahuri),” katanya.
“Bagi kami, ini waktu yang tepat bagi Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, untuk mereformasi total jajaran struktural penindakan KPK,” ujarnya.
Dewas KPK Terima Aduan
Dewas KPK sebelumnya menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Jaksa TI itu diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
“Benar, aduan itu ada dari Dewas,” ujar salah seorang sumber detikcom, Rabu (27/3).
Setelah itu, Dewas disebut meneruskan aduan itu ke KPK. Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.
“Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti,” kata sumber itu.
Dewas KPK juga telah membenarkan adanya pengaduan dugaan pemerasan. Diduga pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Dewas KPK menyebut aduan itu sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.
“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3).
Selanjutnya: Tanggapan KPK.