Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) selama periode libur Lebaran 2024 mendatang. Selain gage, kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau dikenal dengan sebutan car free day (CFD) juga ditiadakan.
Dirangkum detikcom, Sabtu (30/3/2024), Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap (gage) selama masa Lebaran nanti. Gage mulai tidak diterapkan dari 6 hingga 5 April 2024.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulisnya di media sosial X @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3/2024).
Peraturan ini katanya berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Pos Pantau di Kalimalang-Daan Mogot
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema pengaturan arus lalu lintas saat mudik Lebaran. Salah satu yang diperhatikan adalah jalur mudik alternatif, khususnya bagi pemudik yang menggunakan roda dua atau motor.
“Nanti pada pusat pelaksanaannya, kami dari Polda Metro Jaya juga akan melakukan pengamanan terhadap mereka, khususnya memang roda dua,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3).
Latif mengatakan, nantinya akan dibangun pos pantau atau pengawasan di jalur arteri perbatasan Jakarta. Mulai Kali Malang, Jakarta Timur, hingga Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Jalur utama roda dua ke arah timur adalah jalur Kali Malang, jalur ke arah barat adalah jalur Daan Mogot Kalideres sampai Tangerang. Ini kita nanti akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua, yaitu di Kali Malang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke arah barat,” ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.