Kota Malang –
IPS (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan CA (3,5) putri selebgram Aghnia Punjabi. IPS ternyata memiliki anak balita yang berusia 2,5 tahun.
“Jadi memang statusnya memang cerai hidup dan masih memiliki seorang anak di kampung halamannya berusia 2,5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, dilansir detikJatim, Sabtu (30/3/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, IPS menganiaya CA karena korban tidak mau diolesi obat untuk luka cakar di wajah.
“Motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban. Namun korban menolak, tidak mau (diobati),” katanya.
Danang pun mengatakan ada beberapa faktor pendorong yang menyebabkan tersangka tega menganiaya korban. Kepada Polisi, IPS mengaku sedang ada keluarga yang sakit.
“Pengakuan dari tersangka ada beberapa faktor pendorong personal. Pada saat itu ada salah satu anggota keluarga tersangka yang sedang sakit. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan itu, Polresta Malang Kota akan melibatkan tim psikolog Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka selain mengutus tim trauma healing untuk mendampingi korban.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video ‘Aghnia Punjabi Klaim Anaknya Dianiaya Suster Lebih dari 1 Jam’:
(aik/imk)