Banyak masyarakat yang bertanya atas tulisan viral yang beredar di media sosial seolah dengan terbitnya permendikbudristek no, 12 tahun 2024 Ektakurikuler Pramuka dihapus dan tidak boleh lagi ada di satuan Pendidikan, ini pemahaman yang sangat keliru dan perlu diluruskan.
Beredarnya tulisan yang tidak tuntas pembahasannya dan tidak membaca dengan detil permendikbudristek no 12 tahun 2024 mengakibatkan gagal paham bagi masyarakat, orang tua dan para aktivis pramuka yang membacanya, sehingga penulis mencoba menjelaskan karena banyak yang bertanya lewat grup whatsapp kepada penulis. Mudah-mudahan dengan penjelasan singkat ini dapat membantu pemahaman yang sebenarnya.
Dicabutnya Permendikbud no.63 tahun 2014 tidak serta merta Ektrakurikuler Pramuka menjadi hilang atau dihapus namun tetap menjadi salah satu pilihan siswa yang berminat saja, karena anggota Gerakan Pramuka bersifat sukarela tidak bisa dipaksakan atau diwajibkan kepada semua siswa sejalan dengan kurikulum merdeka.
Permendikbud no.63 tahun 2014 diterbitkan untuk mendukung kurikulum 2013 yang muatannya sangat sejalan dengan Pendidikan kepramukaan yang tujuan akhirnya karakter. Muatan permendikbud 63 th 2014 itu sendiri sebenarnya ada tiga model pembelajaran yaitu model blok, model aktualisasi dan model regular, dari ketiga model tersebut ada dua model pembelajaran yang diwajibkan kepada seluruh siswa yaitu model blok dan model aktualisasi.
Model blok dilakukan diawal tahun pelajaran dalam bentuk perkemahan dengan materi gabungan terdiri dari materi pelajaran,materi pramuka, dan pengenalan lingkungan sekolah sedangkan model aktualisasi dilakukan diluar jam pelajaran dengan materi pelajaran yang tidak bisa diberikan di dalam ruang kelas dengan menggunakan metode kepramukaan. Kedua model tersebut menjadi tugas guru yang bersangkutan dan konsultannya pembina Pramuka.
Jadi yang dicabut dan tidak diberlakukan lagi adalah dua hal model pembelajaran tersebut karena tidak sejalan dengan kurikulum merdeka yang mengedepankan keinginan dan minat siswa tanpa paksaan dalam proses pembelajaran.
Sedangkan model regular adalah tetap dilaksanakan karena model reguler adalah peserta didik yang berminat memilih ektakurikuler pramuka dengan materi pembelajarannya murni berdasarkan Syarat Kecakapan Umum(SKU) dan dibina langsung oleh pembina pramuka yang sudah mempunyai Surat Hak Bina serta minimal mempunyai Ijazah Kursus Mahir Dasar dengan Mengutamakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode kepramukaan.
Pencabutan permendikbud no 63 tahun 2014 karena awalnya diterbitkan sebagai pendukung kurikulum 2013 , sedangkan kurikulum 2013 akan digantikan dengan diberlakukannya kurikulum merdeka, maka dengan sendirinya permendikbud no 63 tahun 2014 harus dicabut.
Jadi dengan dicabutnya permendikbud no.63 tahun 2014 Ektrakurikuler pramuka tetap menjadi pilihan siswa yang berminat,tidak berpengaruh pada pembinaan pramuka di sekolah-sekolah yang sudah mempunyai gugus depan. Pembinaan Pramuka tetap kuat sebagaimana diatur dengan UU no 12 tahun 2010.
__
Kak Yana Suptiana