Bogor –
Satpol PP merazia sebuah ruko di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor karena diduga menjual minuman keras ilegal. Dari lokasi petugas menyita 82 botol miras berbagai merek dan jenis.
“Betul Kegiatan semalam di Gunungputri. Kita melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di sebuah ruko yang miras tanpa izin. Ada 52 botol minuman berbagai merek dengan kadar alkohol di atas 5 persen,” kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana dalam keterangannya, Minggu (31/3/2014).
Anwar Anggana menyebutkan, operasi digelar Sabtu (39/3/2024) malam, usai pihaknya mendapat aduan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran miras di sebuah ruko di Gunungputri, Kabupaten Bogor. Peredaran miras itu terjadi pada malam bulan Ramadan.
“Laporan itu tanggal 29 Maret, kemudian kita tindaklanjuti semalam,” kata Anwar.
“Awalnya ruko tersebut tutup. Namun setelah dicek, ternyata ada dua orang penjaga ruko, dimana satu di antaranya sedang mabuk berat. Setelah dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan 52 botol miras dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen golongan B dan C, yang tidak dilengkapi Izin,” kata Anwar.
Anwar menyebutkan, ruko tersebut pernah diraih pada tahun lalu. Dari lokasi petugas mengamankan 3.000 botol miras berbagai merek dan jenis.
“Tahun yang lalu tepatnya tanggal 8 Juni 2023 Satpol PP Kab Bogor melakukan operasi pekat pada lokasi yang sama, dimana saat itu ditemukan dan disita sebanyak 3.000 botol miras berbagai merk, baik golongan A, B dan C,” kata Anwar.
(sol/isa)