Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga kini sudah ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terbaru suami Sandra Dewi Harvey Moeis.
Ditanya perihal kemungingkinan adanya tersangka baru dalam perkara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi tak menjawab pasti. Dia menyebut tetap membuka kemungkinan sepanjang adanya alat bukti yang ditemukan.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak bertindak atas nama kemungkinan, atas nama asumsi. Semua kemungkinan kami buka selama alat buktinya ada,” kata Kuntadi kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
“Kami tidak mau berandai andai. Kami tidak akan berandai-andai,” tambahnya.
Sampai detik ini sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan yang mana nama tersangka terakhir menjadi buah bibir yaitu Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi.
Adapun kasus itu mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini masih berproses tetapi Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis Rp 271 triliun.
Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, angka kerugian lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Rinciannya sebagai berikut:
Kerugian Kawasan Hutan:
– Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 Triliun
– Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 Triliun
– Pemulihannya itu Rp 5,257 Triliun
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 Triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.
Kerugian Non Kawasan Hutan:
– Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
– Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun
– Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 Triliun
“Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700,” kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.
(ond/dek)