Jakarta –
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi. Andhi mengaku akan mengambil langkah banding.
“InsyaAllah saya akan melakukan banding,” kata Andhi di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Hakim lalu menanyakan sikap dari jaksa penuntut umum terkait vonis 10 tahun penjara Andhi Pramono. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata jaksa KPK.
Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti melakukan gratifikasi. Besaran gratifikasi sesuai dengan tuntutan jaksa sebesar Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
“Menyatakan terdakwa Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana,” ujar Hakim Ketua Djuyamto.
Vonis tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa. Selain itu Andhi Pramono juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar.
“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Djuyamto.
Hakim juga menjelaskan hal memberatkan dan meringankan dalam vonis terhadap Andhi. Perbuatan Andhi, kata hakim, tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Djuyamto.
Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
“Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Djuyamto.
“Keadaan meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum,” sambungnya.
Korupsi dari Andhi Pramono ini berawal dari gaya hidup mewahnya viral di media sosial. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono.
Hasil klarifikasi itu naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Andhi Pramono ditetapkan KPK menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.
Selain kasus gratifikasi, kasus korupsi Andhi Pramono saat ini juga masih diusut KPK. Andhi diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Simak Video ‘Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar’:
(ygs/yld)