Jakarta –
Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, tengah diusut. Hari ini, tim penyidik KPK memanggil Kepala Biro Umum MA, Supandi, untuk diperiksa sebagai salah satu saksi kasus tersebut.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
“Supandi (Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI),” imbuhnya.
Ali mengatakan ada dua saksi yang dipanggil KPK dalam kasus TPPU Hasbi Hasan hari ini. Salah satu saksi lainnya merupakan asisten rumah tangga bernama Agus.
Dalam kasus ini Hasbi Hasan telah berstatus tersangka. Dia sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi.
KPK juga menetapkan artis Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang Hasbi Hasan. KPK juga telah mengajukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri kepada Windy Idol.
Ali mengatakan kasus pencurian uang dari Hasbi Hasan mulai diusut KPK pada Januari 2024. Kasus suap yang menjadi awal Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka telah dikembangkan ke dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.
“Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (3/5).
Sementara kasus suap dan gratifikasi dari Hasbi Hasan saat ini telah masuk ke dalam persidangan. Dalam kasus tersebut jaksa penuntut umum menuntut Hasbi Hasan dengan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita.
Simak juga ‘Saat Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Bui di Kasus Suap’:
(ygs/fas)