Jakarta –
Michael Gomgom (30), driver taksi online telah ditetapkan sebagai tersangka usai menodong dan memeras penumpang wanita. Michael terancam 9 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Michael dikenai 3 Pasal. Yakni, Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP juga ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin (1/4/2024).
Motif Peras Penumpang
Polisi mengungkap motif Michael Gomgom (30), sopir taksi online yang menodong dan memeras penumpang wanita. Kepada polisi, Michael mengaku kepepet karena butuh biaya untuk menikah.
“Dari hasil pendalaman motif utama pelaku mengancam karena yang bersangkutan kepepet mau menikai pacarnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/4/2024).
Syahduddi mengatakan tersangka Michael dan pacarnya itu akan menikah pada April 2024. Namun, dia belum punya modal untuk menikah sehingga nekat memeras dan mengancam korban.
“Jadi ketika di bulan April yang bersangkutan akan menikah dan belum ada biaya untuk menikah akhirnya yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut,” katanya.
Kombes Syahduddi mengatakan korban dimintai uang sejumlah Rp 100 juta oleh tersangka saat berada di dalam mobil Toyota Avanza bernopol B-2048-TYA. Syahduddi mengatakan pelaku tidak menggunakan senjata tajam saat melakukan pemerasan kepada korban.
“Tidak ada (senjata tajam), jadi pelaku hanya menyodorkan handphone yang bersangkutan sambil menunjukkan nomor rekening sambil meminta transfer sejumlah uang sebesar Rp 100 juta disertai ancaman,” jelasnya.
Peristiwa tersebut dialami oleh korban inisial C. Korban awalnya memesan taksi online di sebuah mal di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.50 WIB.
Dalam perjalanan, korban dipaksa untuk menyerahkan uang Rp 100 juta. Korban kemudian loncat dari dalam mobil saat berada di jalan tol.
Kisah korban ini viral di media sosial. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap Michael di Jakarta Pusat pada Jumat (29/3).
(mea/dhn)