Jakarta –
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan saksi dari tim hukum Anies-Muhaimin, Muhammad Fauzi, untuk menjawab sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi. Suhartoyo meminta Fauzi tidak menambah-nambah pendapat pribadi.
Mulanya, Fauzi mengatakan pihaknya selalu mengadukan jika terdapat dugaan pelanggaran. Dia kemudian mengoreksi pernyataan anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengenai keterkaitan kepala daerah dengan suara pemilih.
“Kita melaporkan setiap kali ada dugaan pelanggaran pemilu dan juga sedikit koreksi kepada Bapak Hotman kalau kita bicara keterlibatan kepala daerah mempengaruhi dalam suara pemilih itu ada dalam dalil permohonan kita,” ujar Fauzi dalam sidang sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Fauzi kemudian hendak membacakan dalil permohonan. Suhartoyo pun kemudian mengingatkan saksi untuk tidak memaksakan diri menjawab pertanyaan. Menurutnya, pernyataan saksi tidak relevan jika membawa permohonan.
“Itu berkaitan dengan pertanyaan Pak Hotman tadi, siapa orang yang bisa tahu bahwa kemudian pada akhirnya perolehan partai dengan perolehan suara presiden itu berbeda, sebenarnya juga tidak terlalu apa Anda memaksakan untuk menjawab,” ujar Suhartoyo.
“Tapi kemudian tidak relevan Anda membawa permohonan itu, dijawab saja,” sambung dia.
Namun, Fauzi kembali akan membacakan kesimpulan permohonan. Suhartoyo pun meminta saksi tidak berpendapat.
“Sedikit juga menambahkan dalam Bab 4 itu juga dijelaskan independensi,” kata Fauzi.
“Itu kan kesimpulan, Bapak tidak perlu baca kesimpulan karena Bapak saksi, saksi itu hanya dilihat, dirasakan, diketahui, nggak boleh berpendapat berkesimpulan,” ujar Suhartoyo.
“Untuk menjawab laporan yang kami masukkan, setiap ada dugaan pelanggaran pemilu kami laporkan yang mulia,” tutur Fauzi.
(amw/dnu)