Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara terkait kasus pengasuh inisial IPS (27) menganiaya CA (3), putri sulung selebgram asal Malang Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia. KemenPPPA meminta para orang tua lebih selektif memilih pengasuh anak.
“Sehubungan orang tua meninggalkan anak untuk sementara waktu, kami berharap ortu selektif memilih pengasuh dengan waktu adaptasi yang cukup. Karena pengasuh yang dipekerjakan akan menggantikan peran ortu selama anak ditinggal bekerja atau karena pemisahan dengan alasan lainnya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Nahar mengutip isi dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14. Dalam pasal itu, kata Nahar, ditegaskan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Dia menyinggung terkait maraknya lembaga penyalur pengasuh anak yang tidak membekali pekerjanya terkait cara merawat dan mengasuh anak dengan baik dan sesuai aturan yang dilakukan sebelum ditempatkan di keluarga yang membutuhkan.
“Seluruh pengasuh anak yang disalurkan oleh lembaga penyalur sebaiknya diinfokan atau didaftar di institusi yang membidangi perlindungan anak atau di Lembaga Asuhan Anak setempat. Institusi-institusi tersebut dapat melakukan pemantauan dan memberikan bantuan teknis yang diperlukan dalam penguatan pengasuhan anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan perlu diperhatikan bahwa peran pengasuh pada dasarnya hanya membantu tugas utama orang tua dalam memberikan pengasuhan. Sehingga, kata dia, bagaimanapun kondisi orang tua, pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap keamanan dan keselamatan anak menjadi hal yang utama.
“Jika dirasa sulit tidak ada salahnya meminta peran keluarga lain dalam memberikan pengawasan karena seyogyanya perawatan terbaik anak tetap di keluarga,” ucap Nahar.
Menurut Nahar, anak berpotensi berada dalam kondisi yang rentan karena belum memiliki daya upaya untuk melindungi diri sendiri ataupun mengenali dengan baik situasi-situasi yang berbahaya ataupun mengancam. Sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak seperti orang tua, keluarga, lingkungan, sekolah dan lainnya untuk memastikan situasi di sekitar anak kondusif untuk tumbuh kembang anak.
“Mempertimbangkan hal-hal di atas, maka pengasuh yang telah melakukan kekerasan terhadap anak dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.