Seorang penumpang wanita berinisial C menjadi korban pemerasan driver taksi online. Korban diperas Rp 100 juta oleh pelaku, Michael Gomgom (30).
Michael ditangkap di rumah kontrakannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3). Michael yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memeras korban dengan dalik kepepet biaya nikah.
Aksi pemerasan yang dilakukan oleh Michael ini terjadi pada Senin (25/3) malam lalu. Kasus ini menjadi viral setelah korban menceritakan pengalaman buruk itu di akun media sosialnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap tersangka Michael dan menetapkannya sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta aksi pemerasan yang dilakukan Michael yang dirangkum detikcom, Jumat (1/4/2024).
1. Michael Driver Taksi Online Terancam 9 Tahun Bui
Syahhduddi mengatakan terhadap tersangka Michael, pihaknya menjeratnya dengan pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman penjara 9 tahun atas pemerasan disertai ancaman tersebut.
Polres Jakbar mengungkap motif driver taksi online memeras penumpang wanita (dok. Istimewa)
|
“Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP juga ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” kata Syahduddi.
2. Motif Michael Peras Penumpang
Polisi mengungkap motif Michael Gomgom, sopir taksi online menodong dan memeras penumpang wanita. Kepada polisi, Michael mengaku kepepet karena butuh biaya untuk menikah.
“Dari hasil pendalaman motif utama pelaku mengancam karena yang bersangkutan kepepet mau menikai pacarnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/4).
Syahduddi mengatakan tersangka Michael dan pacarnya itu akan menikah pada April 2024. Namun, dia belum punya modal untuk menikah sehingga nekat memeras korban yang merupakan penumpangnya.
“Jadi ketika di bulan April yang bersangkutan akan menikah dan belum ada biaya untuk menikah akhirnya yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut,” katanya.
Baca fakta lain di halaman selanjutnya…..