Jakarta –
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, akan menjalani sidang vonis sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi hari ini. KPK mengaku optimistis Hasbi akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
“Kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menguraikan bukti terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Hasbi Hasan. KPK, kata Ali, juga telah menjabarkan hal memberatkan dan meringankan dari korupsi Hasbi. KPK berharap putusan dari majelis hakim tidak berbeda dengan apa yang telah dituntut tim jaksa KPK.
“KPK berharap dan optimis, Majelis Hakim dalam putusannya akan objektif menilai seluruh fakta-fakta hukum yang disampaikan tim jaksa sebagaimana tuntutan. Amar putusan pun, kami harap sama dengan apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutanya,” ujar Ali.
Selain itu Ali menyebut KPK juga masih melanjutkan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hasbi Hasan. Penyidikan kasus itu dilakukan sebagai upaya melakukan penyitaan aset milik Hasbi yang berasal dari perbuatan korupsi.
“Kami pastikan penyidikan perkara TPPU-nya dan juga dugaan suap menyuap pada kasus lain terkait pengurusan perkara di MA ini juga terus KPK lakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud,” ujar Ali.
Dituntut 164 Bulan Penjara
Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
“Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.
Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan Live DetikPagi:
(ygs/yld)