Jakarta –
KPK mengatakan telah melakukan sejumlah langkah penelusuran terkait dugaan adanya jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi. KPK mengaku telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi aliran dana dari jaksa TI.
“KPK juga telah meminta data transaksi dari PPATK dan sejauh ini tidak ditemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
Ali mengatakan kabar jaksa TI memeras saksi bermula dari laporan yang masuk ke Dewas KPK pada 15 Januari 2023. KPK lalu melakukan penelusuran selama satu tahun, namun belum menemukan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan jaksa tersebut.
“KPK telah menindaklanjuti dengan pencarian bahan keterangan awal, termasuk penelusuran dan pemeriksaan serta analisis pihak-pihak yang disebutkan terkait dalam aduan yang diterima hampir 1 tahun lalu tersebut. Namun dari penelusuran itu KPK sejauh ini tidak menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran,” katanya.
“KPK pun telah menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan LHKPN dan sementara memang tidak ditemukan adanya informasi asset atau harta kekayaan yang janggal,” sambung Ali.
Ali menjelaskan KPK juga masih akan melakukan penelusuran terhadap kabar jaksa TI memeras saksi. Jaksa TI, kata Ali, akan kembali dilakukan klarifikasi mengenai asal usul kekayaannya yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan setiap informasi masyarakat kami tindaklanjuti maka KPK tetap akan melakukan klarifikasi LHKPN kepada yang bersangkutan yang akan dijadwalkan kemudian,” katanya.
Ali menambahkan, dalam tahap penelusuran di Dewas KPK sejauh ini juga belum menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksa TI tersebut.
“Laporan awal dugaan pelanggaran ini diterima Dewas pada 15 Januari 2023 atau tepatnya sudah hampir 1 tahun lalu diklarifikasi oleh Dewas namun tidak cukup bukti sehingga tidak pernah naik pada proses Sidang Etik,” tutur Ali.
Jaksa TI saat ini juga sudah tidak bertugas di KPK. Dia telah kembali ke institusi awalnya di Kejaksaan Agung.
(ygs/yld)