Jakarta –
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku kecewa terhadap KPK karena buru-buru menyatakan jaksa inisial TI tidak terbukti memeras saksi Rp 3 miliar. Padahal, kata Boyamin, Dewas KPK belum lama melimpahkan aduan ini ke KPK.
“Saya kecewa karena kesannya KPK ini buru-buru belum apa-apa mengatakan tidak cukup bukti, padahal nampaknya proses ini baru aja Dewan Pengawas itu melimpahkan, karena perlu pendalaman secara pro justitia atau melalui proses hukum dengan penyelidikan,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
“Dan salah satunya apalagi KPK mengatakan masih akan melacak aset-aset itu baru setelah lebaran, tapi tiba-tiba kan seperti dipotong di depan bahwa tidak terbukti atau tidak cukup indikasinya, itu kan terlalu terburu-buru,” sambungnya.
Boyamin mengatakan semestinya KPK melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk pelacakan aset. Namun nyatanya, Boyamin justru mengibaratkan KPK seperti tengah menyembunyikan debu di bawah karpet agar tidak terlihat.
“Dengan pengumuman hari ini kesannya terburu-buru dan kedua kesannya tidak terlalu banyak lagi borok-borok KPK yang terungkap terekspose ke publik, jadi ini semangatnya bukan bersih-bersih tapi meletakkan debu disembunyikan di bawah karpet supaya tidak kelihatan debu, jadi perumpaannya gitu,” kata Boyamin.
Boyamin meminta KPK tidak terburu-buru memutuskan kasus ini tidak terbukti. Dia meminta KPK meralat pernyataan sampai pelacakan aset terhadap jaksa tersebut dilakukan.
“Tolong jangan terburu-buru dulu lakukan dengan seksama dan diralat pengumuman hari ini bahwa tidak terbukti, dengan kata-kata ‘masih akan didalami semua hal komprehensif termasuk pelacakan aset setelah lebaran’, hasilnya baru dimumkan ke publik baik terbukti maupun tidak terbukti,” ujarnya.
Kata KPK
KPK sebelumnya mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi jaksa berinisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar selama kurun satu tahun. Hasilnya, kata KPK, tidak ditemukan indikasi melanggar etik.
“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Lalu, Ali menyebutkan akhirnya KPK bagian penindakan dan pencegahan turun tangan. Namun hingga kini belum juga ditemukan bukti TI memeras saksi.
“Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di penindakan dan pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu,” katanya.
“Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi dari laporan masyarakat,” tambahnya.
(whn/dnu)