Jakarta –
Pasca perceraian, mantan suami masih mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi kepada mantan istrinya. Lalu, bagaimana bila mantan istri hendak menikah lagi?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim lewat surat elektronik. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Assalamualaikum wr. wb.
Saya menjadi duda karena Pengadilan Agama mengabulkan gugatan cerai dari istri. Selama berumah tangga saya sebagai suami yang bekerja. Saat ini janda saya akan dilamar seorang duda lain.
-Apakah janda saya berhak atas harta hasil usaha saya?
-Bukankah setelah dia menikah akan menjadi tanggungan suaminya nanti?
-Dan saya akan menanggung kebutuhan rumah tangga saya yang baru?
Sementara saya sudah tidak bekerja saat ini dan ingin menikah dengan modal harta saya saat ini.
Terima kasih.
SS
Untuk menjawab pertanyaan pembaca, kami meminta jawaban advokat Destiya Nursahar SH. Berikut jawabannya:
Nafkah pasca perceraian merupakan hak mantan istri yang telah diatur pada UU No 1/1974 pasal 41 huruf c yang menyatakan bahwa
“Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri”.
Oleh karena itu jika pasangan suami istri telah bercerai berdasarkan adanya Putusan Pengadilan Agama, maka terdapat hak-hak mantan istri pasca perceraian yang wajib diberikan oleh mantan suami beserta masa berakhirnya yang dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Nafkah Iddah; adalah nafkah wajib yang harus dipenuhi oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah yang berupa pangan, pakaian, dan tempat tinggal. Nafkah Iddah ini berakhir setelah masa iddah mantan istri telah selesai.
2. Nafkah Mut’ah; adalah nafkah berupa uang atau barang yang diberikan mantan suami kepada mantan istri dengan tujuan untuk menghibur hati sang mantan istri karena telah dijatuhi talak oleh suami ataupun karena cerai gugat sepanjang sang istri tidak terbukti nusyuz (durhaka kepada suami karena tidak melaksanakan kewajibannya).
Nafkah ini bersifat sukarela namun bisa menjadi wajib diberikan apabila diperintahkan dalam putusan Pengadilan. Nafkah Mut’ah berakhir ketika mantan istri menikah lagi dengan laki-laki lain. Namun apabila istri tidak menikah lagi, maka nafkah mut’ah dapat berlangsung seumur hidup kecuali putusan Pengadilan menyatakan lain.
3. Nafkah Madhiyah; adalah nafkah yang belum diberikan suami semasa masih terikat perkawinan yang sah.
Nafkah Madhiyah ini tidak ada batas waktu karena merupakan utang suami kepada istri yang belum diberikan selama masa pernikahan sehingga istri dapat menuntut nafkah Madhiyah kapanpun hingga lunas.
Berdasarkan penjelasan mengenai nafkah di atas dikaitkan dengan permasalahan yang anda alami, dapat kami sampaikan bahwa apabila masa iddah mantan istri anda telah selesai maka anda tidak lagi memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah iddah. Selain itu anda juga sudah bebas dari kewajiban memberikan nafkah mut’ah karena mantan istri anda telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
Kemudian terkait dengan nafkah madhiyah, mantan istri anda dapat menuntut nafkah tersebut kapan pun selama nafkah tersebut belum anda lunasi walaupun ia telah menikah lagi.
Semoga membantu.
Regards,
Destiya Nursahar SH
(Partner di Saksono & Suyadi Law Firm)
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/HSF)